Kamis, 02 Juni 2016

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI FILOSOFI BANGSA INDONESIA



BAB 1
PENDAHULUAN


A.       Latar Belakang
 Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia.  
Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah landasan filosofis pancasila bagi bangsa Indonesia?
2.      Apakah fungsi utama pancasila sebagai landasan filosofis bagi bangsa Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud pancasila sebagai suatu sistem?
4.      Apa bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?

C.       Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, kami memiliki tujuan pembuatan makalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui landasan filosofis pancasila bagi bangsa Indonesia
2.      Untuk mengetahui fungsi utama pancasila sebagai landasan filosofis bagi bangsa Indonesia.
3.      Untuk mengetahui maksud pancasila sebagai suatu sistem
4.      Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

D.      Manfaat
1.      Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis pancasila bagi bangsa Indonesia.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui maksud pancasila sebagai suatu sistem.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafat Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

BAB 2. PEMBAHASAN

A.       Landasan Filosofis Pancasila
      Pengertian menurut arti katanya, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani “Philosophia” terdiri dari kata Philein artinya Cinta dan Sophos artinya Hikmah atau Kebijaksanaan. Secara harfiah filsafat mengandung makna Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati. Sedangkan secara etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi pancasila dapat diartikan sebagai “lima dasar yang digunakan sebagai landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa.
       Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup dan sebagainya) agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

B.       Fungsi Utama Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Bagi Bangsa Indonesia
1.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
2.      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
3.      Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

C.      Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang  dimaksud  dengan  sistem  adalah  suatu  kesatuan  bagian-bagian  yang  saling berhubungan,  saling  berkerjasama  untuk  satu  tujuan  tertentu  dan  secara  keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri sebagai berikut:
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan,saling ketergantungan
4.      Semuanya  dimaksudkan  untuk  mencapai  suatu  tujuan  bersama  (tujuan sistem)
5.       Terjadi dalam satu lingkungan yang kompleks
Sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat lainnya antara lain materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, sosialisme dan  sebagainya. Berdasarkan kesatuan sila-sila pancasila :
1.      susunan pancasila bersifat Hierarkhis dan berbentuk piramidial
Maksudnya yaitu bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada karena karena dirinya sendiri,  Tuhan sebagai  causa prima. Oleh karena itu segala sesuatu  yang  ada  termasuk  manusia  ada  karena  diciptakan Tuhan  atau  manusia  ada sebagai akibat adanya Tuhan (sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok  Negara,  karena  Negara  adalah  lembaga  kemanusiaan  Negara  adalah  sebagaipersekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (sila 2). Maka Negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup  bersama  yang  disebut  rakyat.  Rakyat  adalah  sebagai  totalitas  individu-individu dalam Negara yang bersatu (sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan social (sila 5).
2.      Kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasikan.
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannyasaling mengisi  atau  mengkualifikasikan  dalam rangka  hubungan  hierarkhis  pyramidal tadi.  Tiap-tiap  sila  seperti  telah  disebutkan  diatas  mengandung  empat  sila  lainnya, dikulaifikasikan oleh empat sila lainnya.
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang besifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar antologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.
·         Antologis             : ilmu yang mempelajari tentang asal usul (sejarah)
  Pancasila.
·         Epistemologis       : ilmu yangmembahas tentang suatu kebenaran dan bisa
 dipertanggung jawabkan.
·         Aksiologis            : suatu bidang yang menyelidiki tentang nilai-nilai dan
  manfaatnya. Contoh: nilai kenikmatan, nilai kejiwaan,
  nilai kerohanian, nilai material, nilai vital dan lain-lain.

D.      Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kami temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
·         Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
·         Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
·         Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
·         Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
·         Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
·         Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959
       Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.












BAB 3. PENUTUP

A.      Kesimpulan
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia yaitu:
a)      Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila yang terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang  dimaksud  dengan  sistem  adalah  suatu  kesatuan  bagian-bagian  yang  saling berhubungan,  saling  berkerjasama  untuk  satu  tujuan  tertentu  dan  secara  keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia

B.       Saran 
Mahasiswa atau masyarakat diharapkan mampu untuk menghayati dan mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari karena pancasila merupakan landasan filosofis bagi bangsa Indonesia yang harus diterapkan guna mewujudkan bangsa yang sejahtera.









DAFTAR PUSTAKA


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung

Flag Counter
Diberdayakan oleh Blogger.