BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa
dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari
sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah
masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu
yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan
ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia tidak
ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar negara. Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat
tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan
perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah
dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan
dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu
mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat
pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga
belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin
yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang
akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka
pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran sendiri,
akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup.
Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa
depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan
perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apakah landasan filosofis pancasila bagi bangsa Indonesia?
2. Apakah
fungsi utama pancasila sebagai
landasan filosofis bagi bangsa Indonesia?
3. Apa yang dimaksud
pancasila sebagai suatu sistem?
4. Apa
bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, kami memiliki
tujuan pembuatan makalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
landasan filosofis pancasila bagi bangsa Indonesia
2. Untuk
mengetahui fungsi utama pancasila
sebagai landasan filosofis bagi bangsa Indonesia.
3.
Untuk mengetahui maksud pancasila sebagai suatu sistem
4. Untuk
mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
D.
Manfaat
1. Mahasiswa
dapat mengetahui landasan
filosofis pancasila bagi bangsa Indonesia.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa Indonesia.
3. Mahasiswa dapat
mengetahui maksud pancasila sebagai suatu sistem.
4. Mahasiswa
dapat mengetahui bukti bahwa falsafat
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB
2. PEMBAHASAN
A. Landasan Filosofis Pancasila
Pengertian menurut arti katanya, kata filsafat
dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani “Philosophia” terdiri dari kata Philein
artinya Cinta dan Sophos artinya Hikmah
atau Kebijaksanaan. Secara harfiah filsafat mengandung makna Cinta
Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau
yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran
yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh
akan kebenaran sejati. Sedangkan
secara etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa
Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Jadi pancasila dapat diartikan sebagai “lima dasar yang
digunakan sebagai landasan
dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta
mencerminkan kepribadian bangsa”.
Pengertian
filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan anatara filsafat yang
religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia
yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang
berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup dan sebagainya) agar hidupnya dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
B. Fungsi Utama Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Bagi Bangsa Indonesia
1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
2. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia.
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah
pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang
masa. Keperibadian bangsa tetap berakar dari
keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan
besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
C.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang
terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud
dengan sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling
berkerjasama untuk satu
tujuan tertentu dan
secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri sebagai berikut:
1.
Suatu kesatuan bagian-bagian
2.
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling berhubungan,saling ketergantungan
4.
Semuanya dimaksudkan untuk
mencapai suatu tujuan
bersama (tujuan sistem)
5.
Terjadi dalam satu
lingkungan yang kompleks
Sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat
lainnya antara lain materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme,
sosialisme dan sebagainya. Berdasarkan
kesatuan sila-sila pancasila :
1.
susunan pancasila bersifat Hierarkhis dan berbentuk
piramidial
Maksudnya yaitu bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada
karena karena dirinya sendiri, Tuhan
sebagai causa prima. Oleh karena itu
segala sesuatu yang ada
termasuk manusia ada
karena diciptakan Tuhan atau
manusia ada sebagai akibat adanya
Tuhan (sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok Negara,
karena Negara adalah
lembaga kemanusiaan Negara
adalah sebagaipersekutuan hidup
bersama yang anggotanya adalah manusia (sila 2). Maka Negara adalah sebagai
akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama
yang disebut rakyat.
Rakyat adalah sebagai
totalitas individu-individu dalam
Negara yang bersatu (sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan
dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan social (sila 5).
2.
Kesatuan
sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasikan.
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan
pula dalam hubungannyasaling mengisi
atau mengkualifikasikan dalam rangka
hubungan hierarkhis pyramidal tadi. Tiap-tiap
sila seperti telah
disebutkan diatas mengandung
empat sila lainnya, dikulaifikasikan oleh empat sila
lainnya.
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah
hanya merupakan kesatuan yang besifat formal logis saja namun juga meliputi
kesatuan dasar antologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari
sila-sila pancasila.
·
Antologis :
ilmu yang mempelajari tentang asal usul (sejarah)
Pancasila.
·
Epistemologis :
ilmu yangmembahas tentang suatu kebenaran dan bisa
dipertanggung
jawabkan.
·
Aksiologis :
suatu bidang yang menyelidiki tentang nilai-nilai dan
manfaatnya.
Contoh: nilai kenikmatan, nilai kejiwaan,
nilai kerohanian,
nilai material, nilai vital dan lain-lain.
D. Bukti Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan
sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kami temukan dalam dokumen-dokumen historis dan
perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
·
Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
·
Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV
yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
·
Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
·
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
·
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1950.
·
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada
hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi
suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah
yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar
ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis,
dan lain-lain.
BAB 3. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila
bagi bangsa Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila yang
terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Yang dimaksud dengan
sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling berkerjasama
untuk satu tujuan
tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya
dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia
B. Saran
Mahasiswa atau masyarakat diharapkan mampu untuk
menghayati dan mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari karena
pancasila merupakan landasan filosofis bagi bangsa Indonesia yang harus
diterapkan guna mewujudkan bangsa yang sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
https://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar